BLOG

BLOG

Selasa, November 04, 2014

Tugas 2 - Jenis Badan Usaha TI

Mata Kuliah: Pengantar Bisnis Informatika (Softskill)
Tugas ke-: 2
Nama Dosen: Rina Noviana
Nama: Shabrina Habi Syarafah
NPM: 56411718
Kelas: 4IA22


A. Bentuk-bentuk Badan Usaha

Bisnis Usaha dapat dilakukan disegala bidang, tidak terkecuali di bidang Teknologi Informasi. Seiring dengan meningkatnya kemajuan teknologi informasi, usaha di bidang ini pun menjadi semakin menjanjikan.

Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan usaha sering kali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya bereda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga, sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi. Terdapat dua macam badan usaha, yaitu badan usaha yang berbadan hukum seperti PT, yayasan, koperasi dan BUMN, dan jenis badan usaha yang kedua adalah badan usaha tidak berbadan hukum seperti UD, PD, Firma, dan CV.

Dari semua jenis badan usaha, khususnya dalam bidang teknologi informasi, para pebisnis pemula biasa mencoba usaha seperti:
- Pengembangan  perangkat lunak aplikasi (software house)
- Konsultan implementasi TI baik itu di implementasi hardware maupun software
- Distributor dari produk-produk IT, baik hardware maupun software
- Training dan pendidikan bidang IT

Dari empat macam jenis usaha tersebut, muncul berbagai variasi usaha dalam bidang IT yang merupakan spesialisasi dari empat macam jenis usaha tersebut. Agar mencapai kesuksesan usaha dalam bidang ini, faktor yang palin berpengaruh adalah ketepatan memasuki pasar (time-to-market) dan juga kualitas sebuah produk atau solusi yang dimiliki.

Contoh badan usaha yang bergerak pada bidang IT adalah PT Prima Softindo. Seperti yang telah diterangkan diatas bahwa PT merupakan contoh badan usaha yang berbadan hukum, ini berarti PT Prima Softindo adalah badan usaha yang berbadan hukum. PT Prima Softindo adalah perisahaan IT Consulting yang didirikan oleh sekelompok ex-karyawan sebuah perusahaan IT Jepang. Bekerja sama dengan Prime Strategy co.Itd yang berpusat di Jepang. PT Prima Softindo menawarkan service dibidang Web Application, Website Development, dan Web Marketing sebagai salah satu strategi bisnis dengan konsep Model Business-to-business (B2B), costumer-to-business (C2B) dan business-to-employee (B2E).

Contoh Badan Usaha di Bidang IT adalah PT. Prima Softindo

B. Prosedur dan Legalitas Pendirian Usaha

Untuk mendirikan suatu badan usaha dalam bidang teknologi informasi, harus dilakukan prosedur berikut:

1. Mengurus Izin Pendirian

Ini merupakan tahap penting yang tidak dapat dihilangkan oleh perusahaan berskala besar khususnya, dalam memperoleh kemajuan dan pengakuan atas perusahaan yang bersangkutan. Hasil akhir dari tahap ini adalah sebuah izin prinsip atau biasa dikenal dengan Letter Of Intent dapat berupa izin sementara, izin tetap dan izin perluas.

Berikut ini adalah dokumen yang harus dipenuhi dalam pengurusan izin pendirian usaha:
- Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Bukti Diri

Selain dokumen tersebut, berikut ini adaah beberapa iin perusahaan lainnya yang harus dipenuhi:
- Surat Izin Perdagangan (SIUP), yang diperoleh dari Dep. Perdagangan
- Surat Izin Usaha Industri (SIUI), yang diperoleh dari Dep. Perindustrian
- Izin Domisili
- Izin Gangguan
- Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
- Izin Dari Dep. Teknis.

2. Pengesahan Menjadi Badan Hukum

Seperti ang telah dijelaskan mengenai jenis badan usaha yang ada, tidak semua harus berbadan hkum. Tetapi untuk usaha berskala besar haruslah mendapat izin atas kegiatan yang dilakukannya tidak boleh mengabaikan hukum yang berlaku.

Izin yang mengikat suatu bentuk usaha tertentu di Indonesia terdapat lebih dari satu macam. Adapun pengakuan badan hukumnya bisa didasarkan pada kitab undang-undang hukum dagang (KUHD) sampai undang-undang penanaman modal asing (UU PMA).

3. Penggolongan Menurut Bidang yang Dijalani

Pada tahap ini badan usaha akan dikelompokkan berdasarkan jenis kegiatan yang dijalaninya. Sehingga pengurusan izin disesuaikan dengan departemen yang membawahi jenis bidang usaha tersebut.

4. Mendapat Pengakuan, Pengesahan dan Izin dari Departemen Terkait

Selain pengakuan dari departemen tertentu yang membawahi badan usaha yang didirikan, kita juga harus mendapat pengakuan dari departemen lain yang nantinya akan bersinggungan dengan operasional badan usaha yang didirikan. Misalnya depertemen perdagangan mengeluarkan izin pendirian industri pembuatan obat. Maka sebagai kelanjutannya, kegiatan ini harus mendapat sertifikat juga dari BP POM, Izin Gangguan atau HO dari Dinas Perizinan, Izin Reklame dan lain-lain.

0 comments:

Posting Komentar